Correct Article 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.
(2) Tunjangan Kinerja bulan Desember tahun anggaran berjalan dibayarkan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata
melaksanakan tugas/Jabatan/pekerjaan, paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur.
(4) Dihapus.
Your Correction
