Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.