SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri;
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Setjen menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.
Setjen terdiri dari :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Hukum;
d. Biro Tata Usaha; dan
e. Biro Umum.
Biro Perencanaan selanjutnya disebut Biro Ren adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan disebut Karoren mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan anggaran, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Ren menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran, kelembagaan dan ketatalaksanaan Kementerian;
b. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta laporan program dan anggaran Kementerian;
d. perumusan penataan kelembagaan dan analisis jabatan Kementerian;
e. penyiapan penataan ketatalaksanaan, kompetensi jabatan dan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian;
f. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan
g. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Biro Ren terdiri dari :
a. Bagian Perencanaan Anggaran;
b. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Kelembagaan;
d. Bagian Ketatalaksanaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Anggaran selanjutnya disebut Bagian Rengar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Anggaran disebut Kabag Rengar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan perencanaan program dan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rengar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pembinaan sistem dan metode, perumusan kebijakan strategis serta petunjuk perencanaan program dan anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan perencanaan jangka menengah dan jangka pendek Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pembahasan perencanaan program dan anggaran Kementerian.
Bagian Rengar terdiri dari :
a. Subbagian Sistem dan Metode;
b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran.
Subbagian Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subbagian Sismet dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Metode disebut Kasubbag Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan metode, peraturan dan petunjuk perencanaan program dan anggaran serta kebijakan teknis perencanaan Kementerian.
Subbagian Perencanaan Kerja selanjutnya disebut Subbagian Renja dipimpin oleh Kepala Subbagian Perencanaan Kerja disebut Kasubbag Renja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan jangka menengah serta perencanaan jangka pendek Kementerian.
Subbagian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Progar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Progar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian.
Bagian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Bagian Lakgar dipimpin oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran disebut Kabag Lakgar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Lakgar menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian;
b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kementerian; dan
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kementerian.
Bagian Lakgar terdiri dari :
a. Subbagian Administrasi Penganggaran;
b. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran.
Subbagian Administrasi Penganggaran selanjutnya disebut Subbagian Mingar dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi Penganggaran disebut Kasubbag Mingar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengurusan otorisasi.
Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Dalprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran
disebut Kasubbag Dalprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan serta pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian.
Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Evprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran disebut Kasubbag Evprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kementerian.
Bagian Kelembagaan selanjutnya disebut Bagian Lem dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan disebut Kabag Lem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Lem menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kementerian;
b. penyiapan bahan analisa, standarisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kementerian;
c. penyiapan bahan penataan standarisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kementerian; dan
d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
Bagian Lem terdiri dari :
a. Subbagian Penataan Kelembagaan;
b. Subbagian Analisa Jabatan; dan
c. Subbagian Standarisasi Kompetensi Jabatan.