Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan Pengawasan Intern terhadap dukungan administrasi di lingkungan TNI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektorat Jenderal Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemhan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan terhadap kinerja dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. alokasi anggaran;
b. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
c. pengelolaan keuangan badan layanan umum;
dan
d. pemanfaatan aset.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di:
a. UO Kemhan;
b. UO Markas Besar TNI;
c. UO TNI Angkatan Darat;
d. UO TNI Angkatan Laut; dan
e. UO TNI Angkatan Udara.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Inspektorat Jenderal Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
