Article 1
(1) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 merupakan pedoman untuk pengelolaan pertahanan negara.
(2) Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara.