Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Akuisisi adalah suatu proses kegiatan terpadu yang dilaksanakan dalam upaya pengadaan melalui tahap-tahap penentuan kebutuhan, penjajagan konsep, peragaan dan validasi, pengembangan prototipe, penentuan tipe standar, serta produksi dan penerimaan.
2. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya, baik secara sendiri maupun kelompok, atas penilaian Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan.
3. Instansi terkait adalah instansi yang berhubungan dengan pembinaan teknologi dan industri pertahanan, meliputi : Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Ristek, Kementerian Negara BUMN, dan Bappenas.
4. Kemandirian adalah suatu kondisi berupa kemampuan pemenuhan kebutuhan sarana pertahanan dari industri pertahanan dalam negeri yang dilakukan dengan pemberdayaan sumber daya nasional secara sinergis.
5. Lembaga penelitian dan pengembangan pertahanan adalah unsur kelembagaan yang misi utamanya menumbuhkan kemampuan melakukan pembaharuan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan.
6. Pembinaan adalah rangkaian usaha atau kegiatan yang dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan terukur, terhadap teknologi dan industri pertahanan dalam negeri sehingga mampu memproduksi sarana pertahanan, baik untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri maupun untuk dipasarkan ke negara lain.
7. Penganggaran adalah menjamin adanya alokasi anggaran yang proporsional dalam rangka mendukung program pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara konsisten, berkembang dan transparan.
8. Pengguna adalah Tentara Nasional INDONESIA dan Lembaga lain yang melaksanakan tugas polisional.
9. Produk Terpilih adalah suatu hasil rekayasa teknologi sarana pertahanan melalui forum workshop teknologi dan industri pertahanan yang direalisasikan menjadi produk inovatif oleh industri pertahanan dan langsung dapat digunakan oleh pengguna serta memungkinkan untuk dapat dievaluasi dan dikembangkan.
10. Regulasi kelembagaan adalah regulasi untuk membentuk institusi non struktural yang berfungsi memfasilitasi dan mengkoordinasikan perkembangan teknologi dan produk sarana pertahanan.
11. Reverse engineering adalah proses menemukan prinsip-prinsip teknologi dari perangkat, objek atau sistem melalui analisis dari struktur, fungsi dan operasi.
12. Revolution in Military Affairs (RMA) adalah perubahan dan perkembangan secara signifikan keterkaitan di bidang/aspek militer akibat suatu empiris lapangan dengan pertemuan/rekayasa teknologi dan lainnya yang sangat berpengaruh simetris terhadap doktrin, strategi dan postur militer dari suatu negara.
13. Sarana Pertahanan adalah segenap peralatan, yang meliputi alat utama sistem senjata dan alat peralatan lainnya, termasuk bahan baku, suku cadang dan bekal, serta fasilitas dan konstruksi yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
14. Teknologi Pertahanan adalah penerapan ilmu pengetahuan yang terkait dengan sarana pertahanan, meliputi ilmu dasar, rancang bangun, perekayasaan dan pembuatan bahan baku, suku cadang, peralatan dan/atau peralatan pendukung lainnya, termasuk untuk pemeliharaan dan perbaikan guna mendukung penyelenggaraan pertahanan.
15. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
Pembinaan teknologi dan industri pertahanan dilaksanakan berdasarkan asas- asas :
a. asas prioritas, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan, dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan urutan kebutuhan pembangunan kemampuan pertahanan negara, dengan memperhatikan keterbatasan-keterbatasan sumber daya yang ada serta keseimbangan kepentingan pertahanan dan kesejahteraan dalam kurun waktu tertentu;
b. asas keterpaduan, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai pihak dalam spektrum yang luas, pelaksanaannya harus terpadu dan terkoordinasi;
c. asas fleksibilitas, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus dapat menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berlaku pada saat itu dengan tidak mengabaikan aturan yang berlaku;
d. asas berkesinambungan, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan merupakan kegiatan terus-menerus, bertahap dan berlanjut yang harus dilaksanakan secara dini agar dapat menghasilkan barang dan jasa yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara;
e. asas efektif dan efisien, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan perlu dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip dan metode-metode manajemen modern, agar dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal; dan
f. asas manfaat yaitu hasil pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan bermanfaat bagi kepentingan pertahanan negara.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Departemen Pertahanan berkoordinasi dengan :
a. Departemen Perindustrian dalam hal :
1. penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan; dan
2. pelaksanaan pembinaan teknologi dan industri pertahanan dengan industri lainnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Departemen Keuangan dalam hal :
1. pembiayaan dan penganggaran industri pertahanan; dan
2. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan pembiayaan secara periodik 3 (tiga) tahun sekali;
c. Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam hal :
1. penyusunan perencanaan metode pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang dibuat oleh Dephan;
2. pelaksanaan evaluasi penerapan teknologi yang digunakan dalam pembinaan teknologi dan industri pertahanan; dan
3. pemberian masukan bidang teknologi dan industri terhadap produksi sarana pertahanan.
d. Kementerian Negara BUMN dalam hal :
1. pemberian insentif terhadap industri pertahanan yang mempunyai kinerja dan produktivitas baik serta mendapat penilaian perusahaan yang sehat;
2. peningkatan peran BUMN dalam keterlibatannya di bidang sarana pertahanan; dan
3. pemberian sanksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab industri pertahanan.
e. Bappenas dalam hal :
1. penyusunan program dan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan jangka menengah yang direalisasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN;
2. penyusunan kegiatan prioritas pembinaan teknologi dan industri pertahanan tahunan yang direalisasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP;
3. perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan mekanisme pinjaman dan hibah luar negeri;
4. perencanaan kegiatan pembinaan teknologi dan industri pertahanan menggunakan pinjaman dalam negeri;
5. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan program dan anggaran secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau persemester; dan
6. peningkatan peran industri pertahanan dalam menuju kemandirian industri pertahanan dalam negeri.