Article 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Strategi
Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 undangkan Agar setiap orang mengetahui , memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2023
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOW SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Karo Turdang :
ttd.
ASEP N. MULYANA