Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara.
2. Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan Pengadaan Alpalhankam oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prosesnya sejak pra persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
6. Commonality adalah kesamaan karakteristik sesuai dengan keperluan operasional maupun pemeliharaan yang melekat pada Alpalhankam.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kemhan dan TNI.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/anggaran belanja daerah.
10. Direktif Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Direktif PA adalah petunjuk tertulis dari PA tentang pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang bersifat umum maupun khusus untuk kegiatan Pengadaan Alpalhankam tertentu sesuai dengan kebutuhan, untuk pelaksanaan strategi pertahanan.
11. Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan secara parsial atau lengkap dengan negara tertentu.
12. Industri Pertahanan Nasional adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Jaminan Penawaran adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA dan wajib diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam kepada kelompok kerja pemilihan sebesar l% (satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen) dari nilai total harga perkiraan sendiri.
14. Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA dan wajib diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam militer kepada PPK sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak jual beli.
15. Jaminan Uang Muka adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA dan diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam kepada PPK sebesar uang muka sebagaimana tercantum dalam kontrak.
16. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh bank milik Pemerintah INDONESIA sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak diserahkan oleh pihak penyedia Alpalhankam kepada PPK atas jaminan kualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
17. Jaminan Sanggahan Banding adalah jaminan jawaban sanggahan dari unit kerja pengadaan yang berlaku 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding.
18. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.
19. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana sosial, pembajakan, pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
20. Kontrak Pengadaan Alpalhankam yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia Alpalhankam.
21. Kreditor Swasta Asing selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara
yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
22. Unit Kerja Pengadaan yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Alpalhankam.
23. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKP untuk mengelola pemilihan Penyedia.
24. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
25. Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA untuk pengadaan melalui fasilitas pinjaman luar negeri atau bank pemerintah untuk pengadaan dengan Anggaran Devisa, sebagai sarana pembayaran dari PPK kepada penyedia Alpalhankam.
26. Letter of Appointment adalah surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pejabat principal untuk menunjuk perwakilannya di INDONESIA, yang wajib disahkan oleh Notaris Publik di negara asal penyedia Alpalhankam dan diketahui Atase Pertahanan Republik INDONESIA atau pejabat Kedutaan Republik INDONESIA yang ditunjuk di negara principal atau negara akreditasinya.
27. Loan Proposal adalah surat penawaran untuk pendanaan suatu proyek yang menggunakan fasilitas kredit ekspor yang disampaikan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang berisi penawaran jumlah pinjaman, persyaratan pinjaman dan pendanaannya serta cara dan waktu pembayarannya.
28. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia Alpalhankam yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
29. Pagu adalah angka yang tercantum dalam otorisasi anggaran dan merupakan batas tertinggi yang diperkenankan untuk digunakan dalam Pengadaan Alpalhankam.
30. Pengguna Alpalhankam yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/atau jasa milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI.
31. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Alpalhankam.
32. Penyedia Alpalhankam yang selanjutnya disebut Penyedia adalah industri pertahanan dan industri Alpalhankam dalam negeri serta pabrikan di luar negeri yang terpercaya.
33. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia dalam keadaan tertentu.
34. Pemilihan Khusus adalah pemilihan Penyedia yang dilakukan dengan membandingkan penawaran, paling sedikit 2 (dua) penawaran dari Penyedia yang diundang dan dilakukan evaluasi kualifikasi.
35. Pelimpahan Wewenang (power of attorney) adalah suatu pendelegasian wewenang dari pejabat yang berhak mengeluarkannya (manajemen perusahaan di luar negeri) kepada seseorang untuk melaksanakan negosiasi dan/atau menandatangani dokumen kontrak untuk kepentingan pihak Penyedia.
36. Perjanjian Pinjaman (Loan/Credit Agreement) adalah suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik INDONESIA dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai peminjam dengan pihak bank yang memberikan pinjaman untuk mendukung suatu Pengadaan Alpalhankam dari pinjaman luar negeri sebagaimana dialokasikan dalam kredit ekspor.
37. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PDN adalah setiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
38. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi PLN yang diikat
oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
39. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Alpalhankam yang ditetapkan oleh PPK.
40. Surat Permintaan Pembayaran selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
41. Surat Kuasa Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus pinjaman dan hibah yang berisi pembebanan porsi foreign content pinjaman untuk persyaratan pembukaan Letter of Credit (L/C) di Bank INDONESIA.
42. Surat Perintah Membayar selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pengguna Anggaran.
43. Surat Pernyataan Barang Impor adalah surat pernyataan barang impor yang formatnya ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya untuk barang milik Kemhan/TNI.
44. Transfer of Technology adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan, teknologi, metode manufaktur, sampel manufaktur dan fasilitas antara pembeli/Pengguna dan penjual serta antar lembaga lain untuk memastikan bahwa perkembangan ilmiah dan teknologi dapat diakses dengan jangkauan yang lebih luas dari Pengguna yang kemudian dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan teknologi menjadi produk baru, proses, aplikasi, bahan, atau jasa.
45. Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Spektek adalah persyaratan dan kemampuan teknis serta hal teknis terkait lainnya dari Alpalhankam yang dibutuhkan untuk memenuhi operational requirement yang meliputi; jenis/type, dimensi, limitasi, kelengkapan, warranty, usia pakai, kapasitas, dan gambar tertuang dalam dokumen perencanaan kebutuhan termasuk perubahannya, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku pengendali fungsi pemenuhan kebutuhan kekuatan pertahanan.
46. Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis yang selanjutnya disebut Tim Evaluasi Spektek adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk melaksanakan analisa dan evaluasi atas Spektek yang perlu divalidasi, serta membuat berita acara hasil evaluasi Spektek.
47. Uji Relevansi Spektek adalah uji Spektek dihadapkan pada perkembangan teknologi terkini dan kesesuaian dengan operational requirement.
48. Tim Evaluasi Pengadaan yang disingkat TEP adalah Tim yang ditetapkan oleh PA untuk memberikan rekomendasi berkaitan dengan kewenangan PA dalam MEMUTUSKAN calon pemenang dan dapat dilaksanakan oleh unit organisasi sesuai dengan kebutuhan.
49. Tim Commander/Commodore Inspection adalah Tim yang ditetapkan oleh PA untuk melaksanakan koordinasi, verifikasi, pengawasan, dan memberikan saran kepada PA dalam pelaksanaan kontrak.
50. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
51. Uji Fungsi/Uji Terima adalah pengujian yang dilakukan terhadap suatu peralatan untuk menentukan berfungsinya peralatan tersebut sesuai dengan buku petunjuknya/instruction manual book atau Spektek.
52. Pengelola Pengadaan Alpalhankam adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Alpalhankam.
53. Tim Pendukung adalah Tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan untuk membantu PPK dalam pelaksanaan Pengadaan Alpalhankam.
54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
55. Daftar Hitam adalah daftar nama perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.
56. Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun atau lebih.
57. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
58. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara INDONESIA dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
59. Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum INDONESIA.
60. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk
mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu persyaratan jual beli.
61. Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan yang selanjutnya disebut Program Bangtekindhan adalah program yang diselenggarakan untuk menghasilkan first article yang siap di produksi masal oleh industri pertahanan dalam negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan Alpalhankam yang akan diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan Alpalhankam;
b. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
c. dihapus;
d. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Alpalhankam;
e. dalam hal Penyedia akan melakukan kemitraan, Penyedia harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
f. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia;
g. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 2l, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29, dan PPN (bagi Pengusaha kena pajak) paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
h. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
i. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
k. menandatangani Pakta Integritas; dan k1. membuat surat pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait penerapan Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Ofset untuk penyedia Alpalhankam dari Luar Negeri.
(3) Calon Penyedia yang keikutsertaannya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia.
(4) Penyedia bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
a1. pelaksanaan Kontrak Kandungan Lokal dan Ofset untuk Pengadaan Alpalhankam dari Luar Negeri;
b. kualitas Alpalhankam;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: