SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal selanjutnya disebut Setjen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;.
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal disebut Sekjen.
Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh UO di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setjen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemhan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemhan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kemhan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Hukum;
d. Biro Tata Usaha dan Protokol;
e. Biro Umum;
f. Biro Hubungan Masyarakat;
g. Biro Organisasi dan Tata Laksana; dan
h. Biro Peraturan Perundang-Undangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan selanjutnya disebut Rorenku adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan disebut Karorenku mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan UO Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Rorenku menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan UO Kemhan;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran UO Kemhan;
c. pelaksanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi program dan anggaran UO Kemhan;
d. pengendalian dan penyusunan laporan keuangan UO Kemhan;
e. pengkoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran satuan kerja Setjen; dan
f. penyusunan program dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Rorenku terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Program dan Laporan;
c. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Bag Renprogar dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran disebut Kabag Renprogar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bag Renprogar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan peraturan dan petunjuk perencanaan program dan anggaran serta perumusan kebijakan perencanaan UO Kemhan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah dan jangka pendek UO Kemhan; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran UO Kemhan.
Bag Renprogar terdiri atas:
a. Subbagian Sistem dan Metode;
b. Subbagian Rencana Kerja; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran.
Subbagian Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subbag Sismet dipimpin oleh Kepala Subbagian Sistem dan Metode disebut Kasubbag Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan dan petunjuk perencanaan dan anggaran, serta perumusan kebijakan perencanaan dan rencana strategi UO Kemhan.
Subbagian Rencana Kerja selanjutnya disebut Subbag Renja dipimpin oleh Kepala Subbagian Rencana Kerja disebut Kasubbag Renja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah dan pendek serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak UO Kemhan.
Subbagian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Progar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pinjaman dalam negeri/pinjaman luar negeri UO Kemhan.
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bag Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran, serta pengelolaan administrasi keuangan Setjen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Setjen;
b. pengelolaan administrasi keuangan dan pengoordinasian laporan keuangan Biro di lingkungan Setjen;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja dan anggaran Setjen; dan
d. penyusunan rencana kinerja, pengukuran serta laporan kinerja Setjen.
Bag Proglap terdiri atas:
a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan perencanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran di lingkungan Setjen.
Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Ben dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Ben mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran serta pengoordinasian laporan keuangan Biro di lingkungan Setjen.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan selanjutnya disebut Subbag Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan
laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran, serta laporan kinerja di lingkungan Setjen.
Bagian Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disebut Bag Lakgar dipimpin oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran disebut Kabag Lakgar mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran UO Kemhan dan pengelolaan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bag Lakgar menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian program kerja dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; dan
c. penyusunan perencanaan, evaluasi, pelaporan program dan anggaran, pengelolaan urusan kepegawaian dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
Bag Lakgar terdiri atas:
a. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Dalprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran disebut Kasubbag Dalprogar mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan pengendalian program kerja dan anggaran UO Kemhan.
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan selanjutnya disebut Subbag Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran UO Kemhan.
Subbagian Tata Usaha Biro selanjutnya disebut Subbag TU Biro dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Biro disebut Kasubbag TU Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara Biro serta mengoordinasikan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran Biro.