Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
a. Peserta adalah setiap prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri yang keanggotaannya menjadi peserta ASABRI bersifat wajib.
b. Peserta aktif adalah peserta yang masih berstatus dinas aktif.
c. Peserta pensiunan adalah peserta yang telah pensiun dari dinas yang dinyatakan dengan adanya Keputusan pensiun.
d. Istri/suami peserta aktif adalah istri/suami yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan masuk dalam tunjangan keluarga sesuai Daftar Pembayaran Penghasilan KU-107 serta menikah sebelum peserta pensiun.
e. Istri/suami peserta pensiunan adalah istri/suami yang sah menurut hukum, yang tercatat pada Keputusan pensiun dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pekas atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta menikah sebelum peserta pensiun.
f. Anak peserta aktif adalah anak kandung atau anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan serta masuk dalam tunjangan keluarga sesuai Daftar Pembayaran Penghasilan KU-107, dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
g. Anak peserta pensiunan adalah anak kandung atau anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat pada skep pensiun dan dikuatkan dengan SKPP dari Pekas atau KPPN, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun dan lahir sebelum peserta pensiun.
h. Ahli waris adalah istri/suami dari peserta aktif/peserta pensiunan;
atau anak yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah apabila istri/suami sudah meninggal dunia/cerai; atau wali yang ditetapkan oleh yang berwenang bagi anak peserta yang belum www.djpp.kemenkumham.go.id
berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau ayah/ibu kandung dari peserta yang tidak mempunyai istri/suami/anak; atau saudara kandung dari peserta yang tidak mempunyai istri/suami/anak/ orang tua kandung;
atau kerabat lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang/pengadilan.
i. Iuran adalah iuran Tabungan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan terdiri dari komponen Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak yang merupakan bentuk tabungan wajib yang diwujudkan dalam bentuk manfaat asuransi bila peserta berhenti, cacat, pensiun atau meninggal dunia/gugur/tewas serta istri/suami atau anak meninggal dunia.
j. Akumulasi iuran adalah iuran yang terkumpul sejak peserta diangkat sebagai prajurit TNI, anggota Polri, CPNS di lingkungan Kemhan dan CPNS Polri sampai dengan peserta menerima penghasilan terakhir karena berhenti, pensiun atau meninggal dunia.
k. Tunjangan Istri yang selanjutnya disingkat TI adalah tunjangan istri sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji Pokok.
l. Tunjangan Anak yang selanjutnya disingkat TA adalah tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji Pokok untuk setiap anak sesuai peraturan yang berlaku.
m. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah akumulasi nilai akhir iuran peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta berhenti, pensiun atau meninggal dunia.
n. Masa Iuran adalah lamanya iuran sejak diangkat menjadi prajurit TNI, anggota Polri, CPNS di lingkungan Kemhan dan CPNS Polri sampai dengan berhenti, pensiun atau meninggal dunia.
o. Penghasilan yang selanjutnya disingkat P adalah penghasilan terakhir peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun, atau sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia.
p. Riwayat Hidup dan Kepangkatan adalah data peserta yang memuat nama, tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama, pangkat pengangkatan pertama, tanggal perkawinan, tanggal kelahiran anak, data karir kepangkatan, serta tanggal dan pangkat saat berhenti, pensiun atau meninggal dunia.
q. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
r. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. Meninggal dunia adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
t. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
u. Cacat Berat atau disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun sehingga menjadi beban orang lain.
v. Cacat Sedang atau disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat yang bersangkutan tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan, namun masih mampu berkarya di luar lingkungan TNI/Polri.
w. Cacat Ringan atau disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan penyandang cacat yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas.
x. Cacat golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi akibat tindakan langsung lawan.
y. Cacat golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi bukan akibat tindakan langsung lawan atau dalam tugas kedinasan.
z. Cacat golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi diluar tugas dan diluar kedinasan.
aa. Penyandang cacat adalah prajurit TNI, anggota Polri, PNS di lingkungan Kemhan dan PNS Polri yang menyandang cacat jasmani dan/ atau rohani yang terjadi dalam masa kedinasan.