Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berupa: a. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, tetap menggunakan Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS mulai berlaku.
Your Correction