Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin bersifat rahasia. (2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
Your Correction