Correct Article 41
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin bersifat rahasia.
(2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
Your Correction
