Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pejabat yang Berwenang Menghukum pada instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
Your Correction