Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat lain yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, merupakan Pejabat di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang memiliki jabatan setara dengan Pejabat sesuai Struktur dan Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Pertahanan yang berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. (2) Jika ada perbedaan kesetaraan jabatan maka harus mengacu pada Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian Pertahanan.
Your Correction