Correct Article 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Menteri berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, untuk Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang, dan Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
b. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat;
c. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Administrator ke bawah di lingkungan Kementerian Pertahanan, atau PNS Kemhan yang menduduki jabatan yang setara di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin berat; dan
d. PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin berat.
Your Correction
