Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN berwenang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan, untuk jenis Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Penetapan penjatuhan Hukuman Disiplin oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usul dari Menteri. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. laporan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa; b. berita acara pemeriksaan; c. bukti Pelanggaran Disiplin; dan d. bahan lain yang diperlukan.
Your Correction