Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum. (2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara; dan e. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara.
Your Correction