Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PRESIDEN;
b. Menteri;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara; dan
e. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara.
Your Correction
