Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pemeriksa di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat dari bagian pengamanan.
(3) Susunan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(4) Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS Kemhan yang diperiksa.
(5) Apabila diperlukan, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan untuk menjamin objektivitas dalam pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin, atasan langsung, tim pemeriksa, atau Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat meminta keterangan dari pihak lain yang terkait.
(6) Tim pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan seorang PNS Kemhan selesai dilaksanakan.
Your Correction
