Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya sedang dapat dibentuk tim pemeriksa. (2) Dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat wajib dibentuk tim pemeriksa. (3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Pejabat lain yang ditunjuk.
Your Correction