Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pertimbangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS Kemhan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah. (3) Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti, aparat pengawas intern pemerintah merekomendasikan Menteri untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Your Correction