Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual. (2) PNS Kemhan yang diperiksa wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau tim pemeriksa. (3) Apabila PNS Kemhan yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin. (4) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS Kemhan yang bersangkutan. (5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS Kemhan yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk disertai berita acara pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa. (6) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS Kemhan tersebut merupakan kewenangan: a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan. (7) Apabila pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, PNS Kemhan yang diperiksa harus memberitahukan kepada pemeriksa, dan pemeriksa wajib memperbaikinya. (8) Apabila PNS Kemhan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, cukup ditandatangani oleh pemeriksa dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksaan bahwa PNS Kemhan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut. (9) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh PNS Kemhan yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin. (10) PNS Kemhan yang telah diperiksa berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan. (11) PNS Kemhan yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan Pelanggaran Disiplin atau sedang mengajukan Upaya Administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. (12) Tata cara pemeriksaan bagi PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction