Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Kemhan wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan. (2) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Your Correction