Article 1
(1) Doktrin Pertahanan Negara sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan bagi pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara, baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter.