Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pekerjaan kefarmasian pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
2. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang dicapai oleh Apoteker dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan unsur pelaksana pemerintahan di bidang pertahanan.
4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
5. Apoteker adalah PNS Kemhan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pekerjaan kefarmasian pada sarana pelayanan kesehatan.
6. Perbekalan Farmasi adalah sediaan farmasi, alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga, radio farmasi, dan gas medik.
7. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik.
8. Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin implas yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
9. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan/atau tempat umum.
10. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil penelitian dan/atau tinjauan, ulasan, kajian, dan pemikiran
sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
11. Penulis Utama adalah penanggung jawab utama yang mempunyai peran serta terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal yang akan ditulis, pembuatan kerangka, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
12. Penulis Pembantu adalah penulis lain di luar Penulis Utama yang berperan aktif dalam melaksanakan tahapan penelitian dan/atau pengembangan.
13. Tim Penilai Angka Kredit Apoteker yang selanjutnya disebut Tim Penilai Apoteker adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Apoteker.
14. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kefarmasian.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.