Article 1
(1) Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2) Wakil Menteri Pertahanan merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.