Article 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Administrasi Prajurit TNI adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan Prajurit TNI mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan sampai dengan pemisahan.
3. Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI adalah kegiatan penelitian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Administrasi Prajurit TNI oleh Angkatan dalam rangka mengetahui kesesuaian penerapan dan norma administrasi.