Article 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Peserta tugas belajar adalah Anggota TNI dan PNS yang mendapat surat perintah dari Departemen Pertahanan untuk mengikuti pendidikan.
2. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada peserta tugas belajar untuk mengikuti pendidikan keahlian tertentu di luar lembaga pendidikan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Pendidikan keahlian tertentu adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di dalam negeri meliputi Program Strata 1 atau S-1, Strata 2 atau S-2, Strata 3 atau S-3, Spesialisasi 1 atau Sp-1, dan Spesialisasi 2 atau Sp-2.
4. Ikatan Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat IDK adalah hubungan hukum antara peserta tugas belajar dengan Departemen Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, dengan masa IDK tertentu.
5. Menteri adalah Menteri Pertahanan.