Article 1
(1) Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional INDONESIA merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
(2) Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan, dipedomani, dan dilaksanakan dalam pembangunan postur Tentara Nasional INDONESIA selaku komponen utama dalam sistem pertahanan negara.