KESAMAPTAAN JASMANI DAN KESEGARAN JASMANI
Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dilaksanakan untuk:
a. mengembalikan semangat, kemampuan fisik, dan mental sehingga dapat kembali melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki; dan
b. untuk menyesuaikan tingkat kemampuan fisik dan mental dengan tugas dan fungsi yang diberikan sehingga yang bersangkutan dapat terpenuhi haknya dalam pengembangan karier.
(1) Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan Tes Kesamaptaan Jasmani.
(2) Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan Tes Kesegaran Jasmani.
(1) Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan di lingkungan:
a. Kemhan;
b. Markas Besar TNI; dan
c. Angkatan.
(2) Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal Kemhan yang dilaksanakan oleh Kepala Pusrehab Kemhan.
(3) Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Asisten Personel Panglima.
(4) Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang
Disabilitas di lingkungan Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi tanggung jawab Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
(1) Dalam pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Tes Kesegaran Jasmani, Kepala Pusrehab Kemhan, Asisten Personel Panglima, Asisten Personel Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. penangung jawab materi;
d. koordinator pemeriksa/tim penguji;
e. tim pemeriksa/pelatih jasmani; dan/atau
f. pendukung
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memberikan penjelasan kepada tim pemeriksa/tim penguji, pendukung dan pelaku;
b. menerima paparan tim pemeriksa/tim penguji tentang rencana pelaksanaan/pengujian;
c. mengawasi pelaksanaan pemeriksaan/pengujian;
d. mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan/pengujian; dan
e. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeriksaan/pengujian.
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. membantu ketua dalam menyelenggarakan kegiatan;
b. mewakili ketua apabila berhalangan;
c. membantu kelancaran kegiatan; dan
d. bertanggung jawab kepada ketua.
Penanggungjawab materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyiapkan terhadap materi Kesamaptaan Jasmani dan Kesegaran Jasmani;
b. membantu kelancaran pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani dan Kesegaran Jasmani;
c. mengoreksi dan memberikan petunjuk dalam penyelenggaraan Kesamaptaan Jasmani dan Kesegaran Jasmani;
d. memberikan kajian ulang/evaluasi terhadap materi Kesamaptaan Jasmani dan Kesegaran Jasmani yang telah dilaksanakan; dan
e. membuat laporan kepada ketua.
Koordinator pemeriksa/tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. memberikan briefing kepada seluruh pelaksana/ pendukung;
b. melaksanakan pengecekan;
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan;
d. memberikan pengarahan kepada pelaku; dan
e. memberikan laporan hasil kegiatan kepada ketua.
Tim pemeriksa/pelatih jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf e mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. memberikan informasi tentang keadaan kemampuan jasmani Penyandang Disabilitas serta sarana prasarana;
b. mengawasi pelaksanaan bimbingan jasmani dan kegiatan fisik Penyandang Disabilitas;
c. membentuk, meningkatkan, dan memelihara kemampuan jasmani personel Disabilitas di satuan/ lembaga pendidikan;
d. mengembangkan pembinaan jasmani dan prestasi olah raga bagi Penyandang Disabilitas; dan
e. melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua.
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf f mempunyai tugas dan tanggung jawab mendukung pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas.
(1) Prajurit TNI Penyandang Disabilitas yang akan mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani dan PNS Kemhan Penyandang Disabilitas yang akan mengikuti Tes Kesegaran Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar menentukan macam kesamaptaan, jenis Disabilitas dan kelompok penilaian pada Tabel P.
(3) Ketentuan mengenai macam kesamaptaan, jenis Disabilitas, dan kelompok penilaian sesuai dengan Tabel P tercantun dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tabel P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai panduan untuk mengisi formulir Kesamaptaan Jasmani dan formulir Kesegaran Jasmani.
(1) Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hasilnya digunakan sebagai bahan usulan kenaikan pangkat, persyaratan jabatan tertentu, dan/atau pendidikan.
(2) Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; dan
b. surat keterangan sehat untuk melaksanakan kegiatan Kesamaptaan Jasmani.
(2) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh satuan kesehatan Kemhan/ TNI.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dengan ketentuan:
a. menggunakan pakaian olah raga; dan
b. menggunakan sepatu/alas kaki dan alat bantu tubuh yang digunakan sesuai dengan jenis tingkat Disabilitas.
(1) Dalam hal persyaratan sudah terpenuhi untuk melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tim penguji mengisi formulir Kesamaptaan Jasmani Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai Formulir Kesamaptaan Jasmani Prajurit TNI Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tes Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI Penyandang Disabilitas terdiri atas materi:
a. pokok; dan
b. teknis.
Materi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. pemeriksaan denyut nadi dan tes vanderlay;
c. pemanasan; dan
d. pendinginan.
(1) Materi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani.
(2) Materi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penilaian ditentukan sesuai dengan:
a. kelompok kategori; dan
b. kelompok umur.
(3) Kelompok kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. kategori pria; dan
b. kategori Wanita TNI.
(4) Kelompok umur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. usia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. usia 26 (dua puluh enam) tahun sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. usia 36 (tiga puluh enam) tahun sampai dengan 43 (empat puluh tiga) tahun;
d. usia 44 (empat puluh empat) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun;
e. usai 50 (lima puluh) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun; dan
f. usai 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan 58 (lima puluh delapan) tahun.
(1) Materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
a. Kesegaran Jasmani A lari 12 (dua belas) menit;
b. Kesegaran Jasmani B untuk pria; dan
c. Kesegaran Jasmani B untuk Wanita TNI.
(2) Kesegaran Jasmani B untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pull up 1 (satu) menit;
b. sit up 1 (satu) menit;
c. push up 1 (satu) menit; dan
d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter.
(3) Kesegaran jasmani B untuk wanita TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. chinning 1 (satu) menit;
b. modified sit up 1 (satu) menit;
c. modified push up 1(satu) menit; dan
d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter.
(4) Penilaian Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan nilai mati.
(5) Ketentuan mengenai Tabel Kelompok Penilaian Kesamaptaan Jasmani Prajurit TNI dan Kelompok Penilaian Kesamaptaan Jasmani Wanita TNI Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan program kerja yang meliputi:
a. periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. seleksi pendidikan dan/atau kursus atau kelengkapan jabatan.
(2) Seleksi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
(3) Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a meliputi:
a. Keputusan Menteri Pertahanan tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan.
b. surat keterangan sehat untuk melaksanakan kegiatan Tes Kesegaran Jasmani.
(2) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan:
a. formulir penilaian Kesegaran Jasmani yang sudah digolongkan jenis Disabilitasnya; dan
b. penentuan jenis Disabilitas dan kelompok penilaian Kesegaran Jasmani.
(3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh satuan kesehatan Kemhan/TNI.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) huruf b dengan ketentuan:
a. menggunakan pakaian olah raga; dan
b. menggunakan sepatu/alas kaki dan alat bantu tubuh yang digunakan sesuai dengan jenis tingkat Disabilitas.
(1) Dalam hal persyaratan sudah terpenuhi untuk melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tim penguji mengisi formulir Kesegaran Jasmani Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai Formulir Kesegaran Jasmani PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas terdiri atas materi:
a. pokok; dan
b. teknis.
Materi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. pemeriksaan denyut nadi dan tes vanderlay;
c. pemanasan; dan
d. pendinginan.
(1) Materi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan materi inti penilaian Tes Kesegaran Jasmani.
(2) Materi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan:
a. kelompok kategori; dan
b. kelompok umur.
(3) Kelompok kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. kategori pria; dan
b. kategori wanita.
(4) Kelompok umur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. umur kurang dari 29 (dua puluh sembilan) tahun;
b. umur 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) tahun;
c. umur 40 (empat puluh) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun; dan
d. umur lebih dari 50 (lima puluh) tahun.
(1) Penilaian Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berupa lari 12 (dua belas) menit.
(2) Penilaian Tes Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tidak diberlakukan nilai mati.
(3) Ketentuan mengenai Tabel Kelompok Penilaian Kesegaran Jasmani PNS Kemhan Pria dan Kelompok Penilaian Kesegaran Jasmani PNS Kemhan Wanita Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.