Article I
Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1191) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.