Article 1
(1) Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda, yang selanjutnya disebut dengan Dukmin Satgas Heli MI-17, adalah segala kegiatan administrasi untuk mendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan dalam African Union-United Nations Hybrid Mission in Dafur (UNAMID) di Darfur, Sudan.
(2) Dukmin Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan ketentuan:
a. atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
b. pemenuhan permintaan Dukmin Satgas Heli MI-17 ditentukan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan standar persyaratan Perserikatan Bangsa Bangsa;
c. Satgas Heli MI-17 dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui:
1. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA;
2. proses penyiapan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satgas Heli MI-17; dan
3. latihan pra tugas Satgas Heli MI-17.
(3) Pembentukan, pengiriman, dan penarikan Satgas Heli MI-17 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
(4) Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di Darfur, Sudan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan jangka waktu penugasan Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.