PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Penetapan status tingkat dan golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan oleh Menteri.
(2) Status tingkat dan golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan.
(3) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Tingkat kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Cacat Tingkat III;
b. Cacat Tingkat II; dan
c. Cacat Tingkat I.
Cacat Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan ketentuan:
a. kehilangan kedua anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
b. kelumpuhan kedua anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
c. kehilangan kedua anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
d. kelumpuhan kedua anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
e. kelumpuhan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah dan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
f. kehilangan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah dan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
g. kehilangan penglihatan kedua mata;
h. bisu dan tuli;
i. penyakit jiwa berat (kehilangan kemampuan kerja mental tetap);
j. Cacat yang luas dari organ sistem saraf, pernafasan, kardiovas-kuler, pencernaan, atau uroginital; atau
k. kehilangan kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
Cacat Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan ketentuan:
a. penyakit jiwa sedang yaitu hilangnya kemampuan kerja fisik 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen);
b. kehilangan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
c. kelumpuhan 1 (satu) anggota badan gerak bawah dari pangkal paha ke bawah;
d. kehilangan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
e. kelumpuhan 1 (satu) anggota badan gerak atas dari sendi bahu ke bawah;
f. Cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan, kardiovas-kuler, pencernaan, atau urogenital;
g. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata atau diplopia pada penglihatan dekat;
h. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
i. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
j. bisu;
k. tuli;
l. kehilangan tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah;
m. kehilangan tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah;
n. kehilangan sebelah kaki dari mata kaki ke bawah;
o. kehilangan lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah;
p. kaki memendek 5 (lima) cm sampai kurang dari 7,5 (tujuh koma lima) cm;
q. kaki memendek 7,5 (tujuh koma lima) cm atau lebih;
r. hilangnya cuping hidung; atau
s. impotensi.
Cacat Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan ketentuan:
a. gangguan kejiwaan yang ringan;
b. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
c. berkurangnya fungsi mata;
d. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar;
e. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera atau sakit;
f. kehilangan ibu jari tangan kiri;
g. kehilangan ruas pertama telunjuk tangan kanan;
h. kehilangan ruas pertama telunjuk tangan kiri;
i. kehilangan ruas pertama jari lain tangan kanan;
j. kehilangan ruas pertama jari lain tangan kiri;
k. kaki memendek sebelah kurang dari 5 (lima) cm;
l. penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 (sepuluh) desibel;
m. penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 (sepuluh) desibel;
n. perforasi sekat rongga hidung;
o. kehilangan daya penciuman;
p. hilangnya kemampuan kerja fisik 10% (sepuluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) gangguan kejiwaan ringan;
q. kehilangan penglihatan warna;
r. kehilangan kedua belah daun telinga; atau
s. Cacat lainnya: terkelupasnya kulit kepala.
(1) Golongan kecacatan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan.
(2) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. golongan C;
b. golongan B; dan
c. golongan A.
(1) Golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a merupakan kecacatan yang terjadi pada saat melaksanakan tugas dinas khusus dan/atau Tugas Perbantuan dalam operasi militer.
(2) Operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Operasi Militer untuk Perang (OMP); dan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
(3) Operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Golongan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan kecacatan yang terjadi dalam melaksanakan tugas atas perintah dinas.
Golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan kecacatan yang terjadi karena bukan sedang melaksanakan dinas.
(1) PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai Penyadang Cacat Tingkat III diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan.
(2) Dalam hal PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai prestasi atau keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh Kemhan dan/atau TNI dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan sebagai PNS Kemhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan yang bekerja di lingkungan Kemhan yang mempunyai prestasi atau keterampilan dan dapat dimanfaatkan oleh Kemhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan yang bekerja di lingkungan TNI yang mempunyai prestasi atau keterampilan dan dapat dimanfaatkan oleh TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(1) PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai penyandang Cacat Tingkat II dapat diberhentikan dari kedinasan PNS.
(2) PNS Kemhan penyandang Cacat Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan jika yang bersangkutan masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemhan atau TNI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan Penyandang Cacat Tingkat II yang masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan Penyandang Cacat Tingkat II yang masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai Penyandang Cacat Tingkat I tidak diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan.
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara;
b. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
c. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI; dan
d. Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan evaluasi dan hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri.
(3) Dalam hal diperlukan Panitia Evaluasi Kecacatan dapat melibatkan unsur lain jika diperlukan.
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a berkedudukan di tingkat Komando Utama yang dibentuk berdasarkan surat perintah Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer Komando Utama.
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b berkedudukan di tingkat Markas Besar Angkatan yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai
ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c berkedudukan di tingkat Markas Besar TNI yang dibentuk berdasarkan surat perintah Panglima TNI.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur staf personel sebagai ketua dengan anggota unsur kesehatan, intelijen, hukum, dan Polisi Militer TNI.
(1) Panitia Evaluasi Kecacatan di tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dibentuk berdasarkan surat perintah Menteri.
(2) Panitia Evaluasi Kecacatan di tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai ketua dengan anggota unsur Kesehatan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Bagian Pengamanan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan.
Mekanisme pengajuan Evaluasi Kecacatan PNS Kemhan di lingkungan TNI dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS Kemhan penyandang Cacat mengajukan surat permohonan kepada Komandan;
b. Komandan mengajukan permohonan kepada Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan dalam rangka penentuan tingkat dan golongan kecacatan;
c. Panglima Komando Utama/Komandan Komando Utama/Kepala Badan melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan Komando Utama kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, atau TNI Angkatan Udara untuk selanjutnya diteruskan kepada Panglima TNI;
d. Panglima TNI melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan di Markas Besar TNI kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan; dan
e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat yang terkait.
Mekanisme pengajuan Evaluasi Kecacatan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS Kemhan penyandang Cacat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Satker;
b. Kepala Satker mengajukan permohonan kepada Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan dalam rangka penentuan tingkat dan golongan kecacatan;
c. Kepala Satker melaporkan hasil evaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan di lingkungan Kemhan kepada Menteri untuk mendapatkan keputusan; dan
d. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan keputusan disampaikan kepada pejabat yang terkait
(1) Perubahan status tingkat dan golongan kecacatan PNS Kemhan dapat dilaksanakan melalui reklasifikasi.
(2) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil proses rehabilitasi dan revaluasi Panitia Evaluasi Kecacatan.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.