Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Prajurit Siswa adalah Warga Negara INDONESIA yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
3. Penghasilan Prajurit Siswa adalah uang saku pendidikan yang diberikan selama mengikuti pendidikan pertama.
4. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
5. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan.
7. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
8. Kas Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.