Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Subbagian Perencanaan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan.
Your Correction
