Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kemhan.
Your Correction