Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Sistem dan Metode;
d. Bagian Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Your Correction
