Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan, penganggaran dan keuangan di lingkungan Kemhan;
b. pelaksanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan sistem dan metode pengelolaan rencana dan anggaran di lingkungan Kemhan;
d. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan serta pengendalian administrasi keuangan di lingkungan Kemhan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Your Correction
