Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Hukum;
d. Biro Tata Usaha dan Protokol;
e. Biro Umum;
f. Biro Hubungan Masyarakat;
g. Biro Organisasi dan Tata Laksana; dan
h. Biro Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction
