Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
g. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.
Your Correction
