Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e terdiri atas: a. pemberian akses; b. pendistribusian; dan c. pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan melalui Portal Satu Data Pertahanan dan Portal Satu Data INDONESIA. (3) Penyerbarluasan Data yang dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan melalui Portal Satu Data Pertahanan dengan Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. (4) Data yang disebarluaskan pada Portal Satu Data Pertahanan dan Portal Satu Data INDONESIA diakses tidak dipungut biaya.
Your Correction