Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan kegiatan memeriksa Data dan daftar prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan. (3) Dalam hal Data dan daftar prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata Pertahanan mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan. (4) Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction