Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. Standar Data;
b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Pertahanan; dan
c. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan.
(3) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan disampaikan kepada Walidata Pertahanan disertai dengan:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku;
c. Metadata yang melekat pada Data; dan
d. Klasifikasi Data.
Your Correction
