Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data Pertahanan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data Pertahanan yang dijadikan Data Prioritas Pertahanan; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Pertahanan. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata Pertahanan. (3) Penentuan daftar Data Pertahanan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi. (4) Penentuan daftar Data Pertahanan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Pertahanan; dan/atau c. rekomendasi dari Pembina Data Tingkat Pusat. (5) Daftar Data Pertahanan yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. Produsen Data Pertahanan dan Pengolah Data Pertahanan untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (6) Daftar Data Pertahanan yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kemhan dan TNI.
Your Correction