Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
Penyelenggaraan Satu Data Pertahanan terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data;
d. pengamanan sistem Satu Data; dan
e. penyebarluasan Data.
Your Correction
