Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
(1) Partisipasi dilakukan dengan kegiatan yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Pertahanan.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Pertahanan dengan penyampaian:
a. informasi dan Data;
b. usul pertimbangan; dan
c. saran dan evaluasi.
Your Correction
