Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemhan dan TNI.
Your Correction
