Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
(1) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri dari:
a. Klasifikasi Data Terbuka;
b. Klasifikasi Data Terbatas; dan
c. Klasifikasi Data Rahasia
(2) Klasifikasi Data Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Klasifikasi Data yang diperbolehkan untuk diketahui publik
(3) Klasifikasi Data Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh kementerian/lembaga yang diberikan akses oleh Walidata Pertahanan.
(4) Klasifikasi Data Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Data yang hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan.
Your Correction
