Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN
Current Text
(1) Portal Satu Data Pertahanan dikelola oleh Walidata Pertahanan.
(2) Portal Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan infomasi hukum Kemhan dan aplikasi umum, dikecualikan Data rahasia pertahanan negara.
(3) Portal Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pengembangan Portal Satu Data Pertahanan harus memperhatikan aspek keterhubungan Data dan teknis dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
(5) Pengembangan Portal Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
