Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri dari: a. Walidata Pertahanan; b. Produsen Data Pertahanan; c. Pengolah Data Pertahanan; dan d. Pengaman sistem Data Pertahanan. (2) Forum Satu Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pengarah.
Your Correction