Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh: a. bagian yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi Kemhan; dan b. satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Data dan informasi di Markas Besar TNI. (2) Produsen Data Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Walidata Pertahanan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Pertahanan.
Your Correction